Salah satu aspek penting yang mempengaruhi efektifitas dan efisiensi pengelolaan lingkungan hidup di suatu daerah adalah ketersediaan laboratorium lingkungan yang mampu menghasilkan data valid dan reliable, tidak terbantahkan, serta dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah maupun secara hukum. Peranan dan fungsi laboratorium lingkungan adalah sangat vital dalam mendukung tugas-tugas Pemerintah Daerah terutama dalam urusan dan kewenangan bidang lingkungan hidup. Oleh karena itu, arti penting laboratorium lingkungan dapat diibaratkan sebagai jantung pada manusia, dalam pengertian pengelolaan lingkungan pada suatu daerah tidak akan berjalan secara efektif dan efisien tanpa didukung oleh keberadaan laboratorium lingkungan yang kompeten dan kredibel.
Data kualitas lingkungan yang akurat dan valid yang dihasilkan Laboratorium Lingkungan dapat dipergunakan untuk mengetahui atau memonitor terjadinya penurunan kualitas lingkungan maupun terjadinya pencemaran lingkungan di suatu wilayah taupun media lingkungan, misalnya sungai. Data dan informasi tersebut juga dapat menjadi alat bukti dalam upaya penegakan hukum lingkungan, misalnya penggunaan data kualitas udara pada kasus terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, data kualitas lingkungan juga dapat dipergunakan sebagai dasar perencanaan, evaluasi, maupun pengawasan yang sangat berguna bagi para pengambil keputusan, perencanaa, penyusunan program kebijakan daerah. Hal itu sesuai dengan filosofi yang menyatakan bahwa: “No Measurement – No Data; No Data – No Information; No Information – No Management; No Management – No Policy”. Filosofi ini mengajarkan bahwa sebuah kebijakan yang bijak harus disusun berdasarkan data dan informasi yang dikeluarkan dari institusi yang kredibel.
Meningkatnya kasus-kasus pencemaran lingkungan dan sering kandasnya kasus-kasus lingkungan melalui proses pengadilan di Indonesia (mis: pencemaran sungai, kebakaran hutan) seringkali disebabkan oleh terbatasnya serta tidak validnya data dan informasi yang dikumpulkan dari lapangan maupun yang dihasilkan dari analisis laboratorium. Hal yang terjadi kemudian, penggunaan data tersebut sebagai alat bukti pencemaran sangat lemah, yang selanjutnya mengakibatkan dakwaan maupun pembuktian sangat lemah, dimana selanjutnya sangat mempengaruhi dalam penegakan hukum lingkungan. Kelemahan ini seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab untuk tidak melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik.
A. Tujuan
Tujuan Laboratorium Lingkungan pada Dinas LIngkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Lima Puluh Kota adalah untuk:
B. Sasaran
Sasaran pemantauan kualitas lingkungan yang dilaksanakan oleh Laboratorium Lingkungan Kabupaten Lima Puluh Kota adalah seluruh media lingkungan yaitu media air, udara dan tanah. Pemantauan kualitas lingkungan pada media lingkungantersebut terdiri atas :
Feedback