DINAS LINGKUNGAN HIDUP PERUMAHAN RAKYAT DAN PERMUKIMAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

UPTD Laboratorium Lingkungan

Admin
Kamis, 23 Desember 2021
352 Dibaca
...

Salah satu aspek penting yang mempengaruhi efektifitas dan efisiensi pengelolaan lingkungan hidup di suatu daerah adalah ketersediaan laboratorium lingkungan yang mampu menghasilkan data valid dan reliable, tidak terbantahkan, serta dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah maupun secara hukum. Peranan dan fungsi laboratorium lingkungan adalah sangat vital dalam mendukung tugas-tugas Pemerintah Daerah terutama dalam urusan dan kewenangan bidang lingkungan hidup.  Oleh karena itu, arti penting laboratorium lingkungan dapat diibaratkan sebagai jantung pada manusia, dalam pengertian pengelolaan lingkungan pada suatu daerah tidak akan berjalan secara efektif dan efisien tanpa didukung oleh keberadaan laboratorium lingkungan yang kompeten dan kredibel.

Data kualitas lingkungan yang akurat dan valid yang dihasilkan Laboratorium Lingkungan dapat dipergunakan untuk mengetahui atau memonitor terjadinya penurunan kualitas lingkungan maupun terjadinya pencemaran lingkungan di suatu wilayah taupun media lingkungan, misalnya sungai. Data dan informasi tersebut juga dapat menjadi alat bukti dalam upaya penegakan hukum lingkungan, misalnya penggunaan data kualitas udara pada kasus terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, data kualitas lingkungan juga dapat dipergunakan sebagai dasar perencanaan, evaluasi, maupun pengawasan yang sangat berguna bagi para pengambil keputusan, perencanaa, penyusunan program kebijakan daerah. Hal itu sesuai dengan filosofi yang menyatakan bahwa: “No Measurement – No Data; No Data – No Information; No Information – No Management; No Management – No Policy”. Filosofi ini mengajarkan bahwa sebuah kebijakan yang bijak harus disusun berdasarkan data dan informasi yang dikeluarkan dari institusi yang kredibel.

Meningkatnya kasus-kasus pencemaran lingkungan dan sering kandasnya kasus-kasus lingkungan melalui proses pengadilan di Indonesia (mis: pencemaran sungai, kebakaran hutan) seringkali disebabkan oleh terbatasnya serta tidak validnya data dan informasi yang dikumpulkan dari lapangan maupun yang dihasilkan dari analisis laboratorium. Hal yang terjadi kemudian, penggunaan data tersebut sebagai alat bukti pencemaran sangat lemah, yang selanjutnya mengakibatkan dakwaan maupun pembuktian sangat lemah, dimana selanjutnya sangat mempengaruhi dalam penegakan hukum lingkungan. Kelemahan ini seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab untuk tidak melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik.  

A. Tujuan

Tujuan Laboratorium Lingkungan pada Dinas LIngkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Lima Puluh Kota adalah untuk:

  1. Melakukan pemantauan kualitas lingkungan secara berkala dan objektif pada media lingkungan (air, udara dan tanah) sehingga diperoleh data status mutu lingkungan di Kabupaten Lima Puluh Kota.
  2. Menyampaikan data dan informasi status mutu lingkungan di Kabupaten Lima Puluh Kota kepada para pihak yang berkepentingan sehingga menjadi acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan daerah.

B. Sasaran

Sasaran pemantauan kualitas lingkungan yang dilaksanakan oleh Laboratorium Lingkungan Kabupaten Lima Puluh Kota adalah seluruh media lingkungan yaitu media air, udara dan tanah. Pemantauan kualitas lingkungan pada media lingkungantersebut terdiri atas :

  1. Pemantauan kualitas air terdiri dari pemantauan kualita badan air (sungai, embung, waduk, danau) dan pemantauan kualitas air limbah (dari kegiatan domestik, perkantoran, pasar, rumah sakit, peternakan, pertanian, pertambangan dan kegiatan/usaha lainnya).
  2. Pemantauan kualitas udara terdiri dari pemantauan kualitas udara ambient dan pemantauan kualitas udara emisi dari sumber bergerak (kendaraan bermotor) dan sumber tidak bergerak (pabrik/mesin tetap).
  3. Pemantauan kualitas tanah dilakukan terhadap tanah yang mengalami kerusakan akibat produksi biomassa.

 

Berita terbaru
`

Feedback