Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan daerah di bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup;
- penyusunan rencana program dan kegiatan di bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi di bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup;
- pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian dan penghentian) serta pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi);
- pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
- pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
- penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
- penyusunan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan terhadap pengendalian pencemaran, kerusakan dan penaatan hukum lingkungan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- menyusun rencana operasional Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup berdasarkan program kerja serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan pada Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup sesuai dengan tugas pokok dan
tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan berjalan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan pada Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup sesuai dengan peraturan dan prosedur agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan pada Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target yang ditetapkan;
- mengoordinasikan pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian dan penghentian) serta pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi);
- mengoordinasikan pelaksanaan pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada
masyarakat;
- mengoordinasikan pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
- mengoordinasikan pelaksanaan penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
- mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
- mengoordinasikan pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- mengoordinasikan pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup dan penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu; dan
- melaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup, terdiri dari :
- Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup;
- Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup; dan
- Seksi Penaatan Hukum Lingkungan Hidup.