Bidang Penataan dan Penaatan PPLH mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penataan dan penaatan PPLH yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan Bupati.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Penataan Dan Penaatan PPLH menyelenggarakan fungsi :
- penyelenggaraan inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
- penyusunan dokumen RPPLH;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjnag (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM);
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
- penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- pengoordinasian penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (Produk Domestik Bruto (PDB) & Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
- pelaksanaan sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
- penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (NSDA) dan LH;
- penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
- penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
- penyelenggaraan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
- penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Provinsi;
- pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
- penyelenggaraan fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
- penyelenggaraan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS ;
- pemantauan dan evaluasi KLHS;
- pengoordinasian penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
- penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
- penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
- pelaksanaan proses izin lingkungan;
- penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
- penyelenggaraan fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
- penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
- pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
- penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
- penyelenggaraan sosialisasi tata cara pengaduan;
- pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
- pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
- pelaksanaan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
- pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
- pembentukan tim koordinasi penegakan hukum lingkungan;
- pembentukan tim monitoring dan koordinasi penegakan hukum;
- pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
- penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku