BANK SAMPAH UMESA
Latar Belakang :
Masalah mengenai sampah sudah bukan menjadi masalah yang baru di indonesia, volume sampah yang terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk adalah masalah yang harus segera dipecahkan. Apabila sampah-sampah tersebut dibiarkan, akan terjadi penimbunan sampah yang pada akhirnya menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Selain itu polusi udara, air dan tanah yang disebabkan oleh sampah juga dapat menjadi sumber penyakit bagi manusia.
Pengelolaan sampah tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah saja, masyarakat dan pelaku usaha sebagai penghasil sampah juga harus bertanggung jawab menjaga agar lingkungan agar tetap bersih dan sehat. Ini berarti harus ada kerjasama yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengatasi permasalahan sampah. Salah satu alternatif yang sudah dicanangkan pemerintah untuk mengatasi masalah sampah adalah melalui konsep bank sampah, untuk itu Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman bersepakat mendikan bank sampah pada tanggal 19 September 2019.
Adapun yang melatar belakangi berdirinya Bank Sampah Umesa hampir sama dengan bank sampah-bank sampah yang ada pada umumnya, yaitu :
Masih adanya masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya terutama disungai/saluran dan dibakar yang menyebabkan lingkungan menjadi kotor, timbulnya berbagai macam penyakit, pencemaran dan rusaknya ekosistem. Masyarakat nantinya diharapkan tidak membuang sampah disembarang tempat, terutama pada sungai dan saluran serta dibeberapa badan jalan.
Belum ada nilai ekonomis terhadap pengelolaan sampah, selain masyarakat belum paham terhadap pengelolaan sampah yang mempunyai nilai ekonomis dengan 3 R dan sebagian besar kesadaran terhadap pengelolaan sampah masih rendah dikarenakan masyarakat masih menganggap bahwa sampah merupakan sisa dari sebuah proses yang tidak diinginkan dan tidak mempunyai nilai ekonomis.
Sebagian besar masyarakat belum peduli terhadap pengelolaan sampah dan walaupun ada pengelolaan sampah masih bersifat individual dan belum mampu terorganisir secara terpadu, sehingga intensitas kebersamaan dalam social kemasyarakatan sangat rendah.
Banyaknya bank sampah tidak melakukan kegiatan atau tidak aktif menjadikan daya dorong tersendiri untuk membentuk bank sampah. Besar harapan dikemudian hari Bank Sampah Umesa sebagai rujukan bagi bank-bank sampah yang ada.
Visi dan Misi :
Visi : Menjadikan bank sampah sebagai wadah pembelajaran untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, hijau dan berkelanjutan.
Misi :
Kepengurusan :
Berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Perumahaan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor : 26/SK/DLHPP/2019 tanggal 19 September 2019 tentang Pembentukan Bank Sampah Umesa, bahwa kepengurusan Bank sampah Umesa terdiri dari Pembina, Direktur, Bendahara, Bidang Pemasaran, Bidang Penimbangan, dan Pembukuan.
Nasabah Bank Umesa :
Nasabah Bank Umesa berasal dari keluarga besar Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman kabupaten Lima Puluh Kota secara perorangan dan Organisasi Perangkat Daerah, Instansi lainnya serta Organisasi Kemasyarakatan/ Perwakilan Kelompok Masyarakat.
Tabungan Sampah :
Bank Sampah Umesa hanya menerima 2 (dua) jenis sampah untuk ditabung, yaitu Jenis Plastik dan Kertas.
Sedekah Sampah dan Sumbangan Sampah :
Nasabah atau pihak lain yang bukan nasabah dapat memberikan sampah yang bernilai ekonomis (plastik, kertas, logam, dll) untuk selanjutnya pihak Bank Sampah Umesa akan menyerahkan kepada Petugas Kebersihan sebagai sedekah. Sampah yang dapat dijadikan kerajinan, akan disumbangkan oleh Bank Sampah Umesa kepada Pengrajin.
Waktu Penyetoran :
Penyetoran dan penimbangan sampah dilakukan setiap hari kamis minggu ke-2 atau ke-3 setiap bulannya.
Pengambilan Tabungan :
Pengambilan tabungan Nasabah hanya dapat dilakukan pada masa akan memasuki tahun ajaran baru sekolah/kuliah dan menjelang hari raya atau kebutuhan lainnya yang sangat mendesak.
Sistim Bagi Hasil :
Nilai uang yang tercantum pada buku tabungan adalah harga pasar pada saat itu setelah biaya operasional sebesar 5 % . Sisa dari biaya operasinal dan selisis dari nilai jual akan dibagikan kepada nasabah berdasarkan porsentase penyetoran.
Penyimpanan Dana Nasabah :
Penyimpanan dana Nasabah pada Bank Nagari atas nama Direktur dan Bendahara.
Fasilitas :
Untuk kelancaran operasional Bank Umesa didukung oleh Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kegiatan :
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Bank Sampah Umesa adalah melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah yang meliputi :
Bank Sampah Umesa mencoba mengajak semua lapisan masyarakat dan institusi formal untuk peduli terhadap lingkungan dengan mengelola sampah secara bijak. Salah satunya dengan cara pengelolaan sampah dengan bank sampah. Disini mesyarakat diberikan pengetahuan tentang sampah yang dianggap remeh sebagian masyarakat, menjadi barang berguna bahkan bernilai ekonomis. Sehingga masyarakat tertarik untuk membentuk bank sampah atau bergabung menjadi nasabah Bank Sampah Umesa.
Sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan oleh Bank Sampah Umesa diharapkan mampu membuat Aparatur pemerintahan dan masyarakat sadar dan mau mengelola sampah secara bijak, sehingga pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota dapat terkelola dengan baik. Sosialisasi yang dilakukan melalui banyak cara antara lain :
Yang dimaksud pengelolaan adalah menjalankan proses bank sampah secara semestinya sesuai dengan situasi dan konsidi yang ada. Inovasi dan kreatifitas selalu dikembangkan sehingga bank sampah bukan hanya sekedar ada nama, tanpa ada kegiatan yang benar-benar terjadi. Banyak bank sampah yang berdiri hanya menggunakan nama bank sampah saja, tanpa ada kegiatan dan diperlukan pada saat akan ada perlombaan atau penilaian.
Rencana Jangka Pendek dan Jangka Panjang :
Rencana Jangka Pendek :
Rencana jangka pendek Bank Sampah Umesa adalah mengajak Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi lainnya serta Organisasi Masyarakat maupun Perwakilan Masyarakat untuk dapat menjadi Nasabah Bank Umesa.
Rencana Jangka Panjang :
Mengajak pihak swasta untuk berpatisipasi memberikan pendampingan bagi bank sampah yang ada baik diwilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sekilas Peristiwa Tahun 2019 :
September Sosialisasi bank sampah kepada Pegawai DLHPP
September Sosialisasi bank sampah kepada Petugas Lapangan DLHPP
September Pembentukan Bank Sampah Umesa
September Sosialisasi di Nagari Simalanggang Kecamatan Payakumbuh
September Sosialisasi di SMA Negeri 1 Guguk
September Penimbangan perdana
September Menerima kunjungan Wartawan Luak Limo Puluah
Feedback