DINAS LINGKUNGAN HIDUP PERUMAHAN RAKYAT DAN PERMUKIMAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Pertamanan

Admin
Jumat, 22 Juli 2022
294 Dibaca

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Pertamanan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Pertamanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Pertamanan menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan daerah di bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Pertamanan;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Pertamanan;
  3. pelaksanaan NSPK dibidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Pertamanan;
  4. penyusunan rencana program dan kegiatan dibidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Pertamanan;
  5. penyusunan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan terhadap Penanganan dan Pengelolaan Sampah, Limbah dan Pertamanan
  6. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Adipura;
  7. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dibidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Pertamanan;
  8. perumusan kebijakan pengelolaan sampah;
  9. pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
  10. pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
  11. perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
  12. pengembangan pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan
  13. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Pertamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

  1. merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis, perizinan, dan kebijakan daerah terkait Pengelolaan Sampah, Limbah dan Pertamanan;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
  4. mengoordinasikan pelaksanaan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
  5. mengoordinir kebijakan penataan pertamanan dan ruang terbuka hijau;
  6. mengoordinir pengembangan penataan pertamanan dan ruang terbuka hijau;
  7. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
  8. melaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Pertamanan, terdiri dari :

  1. Seksi Operasional Penanganan Sampah;
  2. Seksi Pengelolaan Limbah dan Sampah; dan
  3. Seksi Pertamanan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Berita terbaru
`

Feedback