DINAS LINGKUNGAN HIDUP PERUMAHAN RAKYAT DAN PERMUKIMAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Gerakan Mahkota Berlian

Admin
Senin, 18 April 2022
280 Dibaca
...

I. Latar Belakang

Pengelolaan Sampah pada Kabupaten Lima Puluh Kota pada saat ini merupakan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman, dengan Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Pertamanan sebagai leading sektornya.

Pada saat ini pelayanan Dinas terhadap pengangkutan sampah hanya dapat berpusat pada ibukota kecamatan. Sedangkan pengelolaan sampah secara menyeluruh pada Kabupaten belum dapat dilaksanakan dikarenakan kurangnya sarana dan prasarana vital berupa truk pengangkut sampah serta biaya operasional yang cukup tinggi.

Pengurangan sampah yang seharusnya ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Permukiman selaku dinas yang bertanggung jawab terhadap masalah pengelolaan sampah seharusnya mencakup seluruh kecamatan yang berada di Kabupaten Lima Puluh Kota, Namun dikarenakan faktor topografi terdapat beberapa kecamatan yang tidak mendapatkan pelayanan persampahan. Estimasi timbulan sampah yang dihasilkan oleh Kabupaten Lima Puluh Kota setiap tahunnya adalah 56.295,41 Ton, sedangkan jumlah sampah yang ditangani oleh Dinas berjumlah 6.887,55 Ton atau sekitar 12.23 % dan untuk pengurangan sekitar 17,88% atau 10.065,84 Ton.

            Berdasarkan hal di atas dan juga sudah bayaknya ditemukan dilapangan terkait belum terkelolanya sampah dengan baik di Kabupaten Lima Puluh Kota khususnya Kawasan Wisata, maka Ibu Nevi Saparuddin selaku Ketua Tim Penggerak-PKK Kabupaten Lima Puluh Kota merasa khawatir sehingga  berinisiatif membentuk sebuah program yang dapat mendukung permasalahan lingkungan yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota. Program tersebut dinamakan Gerakan Mahkota Berlian “Lima Puluh Kota Bersih Lingkungan” dengan Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman sebagai Leading Sector.

 

II. Tujuan

Terwujudnya lingkungan yang bersih, asri dan bebas dari vektor penyakit yang disebabkan oleh timbulan sampah serta bisa memanfaatkan sampah kembali.

 

III. Manfaat

  1. Mengurangi polusi (air, tanah, udara) yang disebabkan tibulan sampah
  2. Mengurangi biaya penanganan dan jumlah timbulan sampah ke TPA
  3. Masyarakat lebih memahami konsep pengelolaan sampah melalui 3R (Reuse, Reduce, Recycle)

 

  1. Tahapan
  1. Rembuk yang dipimpin oleh ketua TP-PKK Kabupaten Lima Puluh Kota (Ibu Bupati) bersama Kepala Dinas LHPP bersama OPD terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan di Aula Rumah Dinas Bupati Lima Puluh Kota dengan tema pengelolaan Sampah kab. Lima Puluh Kota khususnya daerah wisata pada tanggal 12 Maret 2022
  2. Ide Inovasi Mahkota Berlian dikemukakan oleh Ketua TP-PKK dan DLHPP sebagai leading sectornya.
  3. Persiapan pencanangan inovasi Mahkota Berlian dikawasan wisata kapalo banda dan lembah harau (koordinasi dengan wali nagari setempat)
  4. Pelaksanaan pencanangan dan goro bersama dikawasan wisata kapalo banda dan lembah harau pada Tanggal 18 Maret 2022
  5. Temu ramah dengan Bapelitbang Provinsi Sumatera Barat terkait Gerakan Mahkota Berlian di Aula Rumah Dinas Bupati Lima Puluh Kota pada Tanggal 18 April 2022
  6. Gerakan Mahkota Berian di jadikan Paket Kebijakan Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) melalui Bapelitbang Kabupaten Lima Puluh Kota dengan kegiatan antara lain :
  1. Tuntaskan Buang Air Besar Sembarangan (Tabu Abang)
  2.  Gerakan Seribu Jamban
  3. Kelola Air Limbah Domestik Permukiman Layak dan Aman (Kalimpanan)
  4. KUAT OLAH RAGA (perilaKU sehAT kelOLa sampAH RumAh tangGA)
  5. Milenial Peduli Sampah
  6. MARI BERIAS (MelAtih diRI untuk BERsih Indah ASri)
  7. Gerakan Sedekah Sampah
  8. Penyiapan Regulasi  Pengelolaan  Air Limbah Domestik Serta Persampahan
  9. Mendukung Pengembangan TPA Regional Payakumbuh

Berita terbaru
`

Feedback