DINAS LINGKUNGAN HIDUP PERUMAHAN RAKYAT DAN PERMUKIMAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Admin
Jumat, 22 Juli 2022
118 Dibaca

Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan perencanaan program bidang perumahan dan kawasan permukiman;

  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang;

  3. koordinasi dan pembinaan pelaksanaan kegiatan perumahan dan kawasan permukiman;

  4. penyelenggaraan kegiatan urusan perumahan,Kawasan permukiman dan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU);

  5. penyusunan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan terhadap perumahan, kawasan permukiman dan prasarana dan sarana dan utilitas umum (PSU);

  6. penyusunan pelaporan kinerja bidang; dan

  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana operasional Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan program kerja serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan pada Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan berjalan efektif dan efisien;

  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan pada Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan peraturan dan prosedur agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;

  4. menilai pelaksanaan tugas bawahan pada Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target yang ditetapkan;

  5. menyusun perencanaan program bidang perumahan dan kawasan permukiman;

  6. merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang;

  7. melaksanakan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan kegiatan perumahan dan kawasan permukiman;

  8. menyelenggarakan kegiatan urusan perumahan, Kawasan permukiman dan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU);

  9. melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanakan kegiatan perumahan, kawasan permukiman dan prasarana dan sarana dan utilitas umum (PSU);

  10. menyusun laporan kinerja bidang; dan

  11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya

Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman terdiri dari :

a. Seksi Perumahan;

b. Seksi Kawasan Permukiman; dan

c. Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).

Berita terbaru
`

Feedback