Tugas pokok dan fungsi dari Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lima Puluh Kota adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang lingkungan hidup, perumahan rakyat dan permukiman. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana diatas, maka Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup, perumahan dan Kawasan permukiman;
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup, perumahan dan Kawasan permukiman;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang lingkungan hidup perumahan dan kawasan permukiman;
- Pelaksanaan administrasi dinas;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh bupati terkait tugas dan fungsinya.