Tujuan dan sasaran jangka menengah Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman adalah :
1. Meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publik Perangkat Daerah. Sasaran yang akan dicapai dari tujuan ini
adalah :
- Meningkatnya kinerja penyelenggaraan Perangkat Daerah
- Meningkatnya kualitas pelayanan publik Perangkat Daerah.
2. Meningkatkan ketersediaan perumahan permukiman layak huni bagi masyarakat :
- Meningkatnya kualitas kawasan permukiman;
- Meningkatnya prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).
3. Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup. Adapun sasaran yang akan dicapai dari tujuan ini adalah :
- Meningkatnya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- Meningkatnya Pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3);
- Meningkatnya Kinerja Pengelolaan Sampah;
- Meningkatnya pengelolaan keakenaragaman hayati