DINAS LINGKUNGAN HIDUP, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Profil

Admin
Senin, 20 Desember 2021
2,138 Dibaca

Tugas pokok dan fungsi dari Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lima Puluh Kota adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang lingkungan hidup, perumahan rakyat dan permukiman. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana diatas, maka Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup, perumahan dan Kawasan permukiman;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup, perumahan dan Kawasan permukiman;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang lingkungan hidup perumahan dan kawasan permukiman;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas;
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh bupati terkait tugas dan fungsinya.

 

Berita terbaru
Rabu, 16 September 2026 71 Dibaca
Kamis, 12 Januari 2023 1,033 Dibaca

Feedback