DINAS LINGKUNGAN HIDUP PERUMAHAN RAKYAT DAN PERMUKIMAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Perizinan

Admin
Jumat, 31 Desember 2021
109 Dibaca
...

Perizinan dibidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dimaksud adalah layanan penerbitan keputusan tata usaha negara yang berisi persetujuan permohonan untuk melakukan kegiatan sesuai dengan jenis usaha/kegiatan yang dimohonkan izinnya yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Lima Puluh Kota. Jenis perizinan terkait pengelolaan lingkungan hidup yang diberikan dibagi kedalam beberapa bidang sesuai kewenangannya:

 

  1. Bidang Perencanaan, Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
  • Izin Lingkungan melalui pemeriksaan AMDAL
  • Izin Lingkungan melalui penilaian UKL-UPL
  • SPPL
  1. Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Pertamanan
  • Izin Pembuangan Air Limbah
  • Izin Penyimpanan Limbah B3
  1. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup

           Izin Pembuangan Emisi

Berita terbaru
`

Feedback