DINAS LINGKUNGAN HIDUP PERUMAHAN RAKYAT DAN PERMUKIMAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Perizinan

Admin
Jumat, 31 Desember 2021
230 Dibaca
...

Perizinan dibidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dimaksud adalah layanan penerbitan keputusan tata usaha negara yang berisi persetujuan permohonan untuk melakukan kegiatan sesuai dengan jenis usaha/kegiatan yang dimohonkan izinnya yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Lima Puluh Kota. Jenis perizinan terkait pengelolaan lingkungan hidup adalah:

1. Persetujuan Lingkungan

  • Izin Lingkungan melalui pemeriksaan AMDAL
  • Izin Lingkungan melalui penilaian UKL-UPL
  • SPPL

2. Persetujuan Teknis

  • Standar Teknis
  • Kajian Teknis

3. Rincian Teknis terkait pengelolaan Limbah B3 yang terintegrasi di dalam dokumen persetujuan lingkungan

Berita terbaru
`

Feedback