Perizinan dibidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dimaksud adalah layanan penerbitan keputusan tata usaha negara yang berisi persetujuan permohonan untuk melakukan kegiatan sesuai dengan jenis usaha/kegiatan yang dimohonkan izinnya yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Lima Puluh Kota. Jenis perizinan terkait pengelolaan lingkungan hidup yang diberikan dibagi kedalam beberapa bidang sesuai kewenangannya:
Izin Pembuangan Emisi
Feedback