Perizinan dibidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dimaksud adalah layanan penerbitan keputusan tata usaha negara yang berisi persetujuan permohonan untuk melakukan kegiatan sesuai dengan jenis usaha/kegiatan yang dimohonkan izinnya yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Lima Puluh Kota. Jenis perizinan terkait pengelolaan lingkungan hidup adalah:
1. Persetujuan Lingkungan
2. Persetujuan Teknis
3. Rincian Teknis terkait pengelolaan Limbah B3 yang terintegrasi di dalam dokumen persetujuan lingkungan
Feedback