DINAS LINGKUNGAN HIDUP PERUMAHAN RAKYAT DAN PERMUKIMAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Bidang Perencanaan, Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

Admin
Jumat, 22 Juli 2022
352 Dibaca

Kepala Bidang Perencanaan, Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan, Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dengan tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengkajian serta peningkatan kapasitas lingkungan hidup, yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Perencanaan, Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan daerah di bidang Perencanaan, Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Perencanaan, Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
  3. pelaksanaan Norma Standar Prodedur dan Kriteria (NSPK) dibidang Perencanaan, Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
  4. penyusunan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan terhadap Perencanaan, Pengkajian, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
  5. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Kepala Bidang Perencanaan, Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :

  1. menyusun rencana operasional Bidang Perencanaan, Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup berdasarkan program kerja serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan pada Bidang Perencanaan, Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup sesuai dengan tugas pokok dan
    tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan berjalan efektif dan efisien;
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan pada Bidang Perencanaan, Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup sesuai dengan peraturan dan prosedur agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan pada Bidang Perencanaan, Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup secara berkala sesuai dengan peraturan dan
    prosedur yang berlaku untuk mencapai target yang ditetapkan;
  5. mengoordinasikan penyusunan dan penilaian instrument ekonomi lingkungan hidup dan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan;
  6. melaksanakan pembinaan dan evaluasi kinerja penatalaksanaan dokumen lingkungan hidup;
  7. melakukan koordinasi penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
  8. menyiapkan bahan rumusan kebijakan, penyusunan, pemantauan, evaluasi dan sosialisasi dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);
  9. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam Dokumen Perencanaan Kebijakan Rencana Program Kabupaten;
  10. mengoordinasikan penentuan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup skala Kabupaten;
  11. melakukan koordinasi pengintegrasian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup terhadap perencanaan pembangunan;
  12. mengoordinasikan penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah;
  13. mengoordinasikan penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup tingkat Kabupaten;
  14. mengoordinasikan penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan dan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal dan/atau pengetahuan tradisional untuk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  15. mengidentifikasi, memverifikasi dan memvalidasi serta menetapkan pengakuan keberadaan dan hak Masyarakat Hukum Adat, kearifan lokal dan/atau pengetahuan tradisional untuk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  16. melaksanakan komunikasi dialogis dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA);
  17. menyiapkan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  18. melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perencanaan, Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, terdiri dari:

  1. Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. Seksi Pengkajian Dampak Lingkungan Hidup; dan
  3. Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.

Berita terbaru
`

Feedback