DINAS LINGKUNGAN HIDUP, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Admin
Jumat, 22 Juli 2022
2,203 Dibaca

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi; 
  2. Pelaksanaan pemantauan kualitas air, udara, tanah; 
  3. Penentuan baku mutu lingkungan; 
  4. Pelaksanaan penanggulangan pencemaran sumber pencemar institusi dan non institusi; 
  5. Pelaksanaan pemulihan pencemaran sumber pencemar institusi dan non institusi; 
  6. Penentuan baku mutu sumber pencemar; 
  7. Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
  8. Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
  9. Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi; 
  10. Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
  11. Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan; 
  12. Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan; 
  13. Pelaksanaan penanggulangan kerusakan lingkungan; 
  14. Pelaksanaan pemulihan kerusakan lingkungan; 
  15. Pelaksanaan perlindungan sumber daya alam; 
  16. Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam; 
  17. Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
  18. Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
  19. Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim; 
  20. Pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK; 
  21. Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati; 
  22. Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati; 
  23. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati; 
  24. Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;
  25. Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati; dan 
  26. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita terbaru
Rabu, 16 September 2026 9 Dibaca
Kamis, 12 Januari 2023 996 Dibaca

Feedback