Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah, limbah B3 dan peningkatan kapasitas yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Dan Peningkatan Kapasitas menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan pengelolaan sampah, pengurangan sampahdan penanganan sampah di Daerah;
- penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
- pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri;
- pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
- pembinaan pendaur ulangan sampah dan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
- Penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah dan sarpras penanganan sampah;
- pengoordinasian pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
- pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
- penetapan lokasi tempat tempat pembuangan sementara, tempat pengelolaan sampah terpadu dan tempat pembuangan akhir sampah;
- pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan opendumping;
- penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
- pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
- pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
- pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
- penyusunan kebijakan dan pelaksanan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
- perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
- perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara Limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam Kabupaten;
- pelaksanaan perizinan penyimpanan sementara Limbah B3 dalam Kabupaten;
- pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara Limbah B3 dalam Daerah;
- penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan Limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam Daerah;
- pelaksanaan perizinan bagi pengumpul Limbah B3;
- pelaksanaan perizinan pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan dalam Daerah;
- pelaksanaan perizinan Penimbunan dan penguburan Limbah B3 dan B3 medis dilakukan dalam Daerah;
- pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3;
- penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH;
- penyelenggaraan identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH;
- penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH;
- pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA dan pembentukan panitia pengakuan MHA;
- penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- penyiapan model dan sapras peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- pengembangan materi, metode pelaksanaan diklat dan penyuluhan LH;
- peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh LH;
- pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli LH;
- pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
- penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan LH;
- penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan LH dan pengembangan jenis penghargaan LH;
- pelaksanaan penilaian, pemberian penghargaan dan pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten;
- penyelenggaraan dukungan program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan nasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-