DINAS LINGKUNGAN HIDUP PERUMAHAN RAKYAT DAN PERMUKIMAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Bank Sampah

Admin
Kamis, 23 Desember 2021
677 Dibaca
...

BANK SAMPAH UMESA

 

Latar Belakang :

Masalah mengenai sampah sudah bukan menjadi masalah yang baru di indonesia, volume sampah yang terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk adalah masalah yang harus segera dipecahkan. Apabila sampah-sampah tersebut dibiarkan, akan terjadi penimbunan sampah yang pada akhirnya menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Selain itu polusi udara, air  dan tanah  yang disebabkan oleh sampah juga dapat menjadi sumber penyakit bagi manusia.

Pengelolaan sampah tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah saja, masyarakat dan pelaku usaha sebagai penghasil sampah juga harus bertanggung jawab menjaga agar lingkungan agar tetap bersih dan sehat. Ini berarti harus ada kerjasama yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengatasi permasalahan sampah. Salah satu alternatif yang sudah dicanangkan pemerintah untuk mengatasi masalah sampah adalah melalui konsep  bank sampah, untuk itu Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman bersepakat mendikan bank sampah pada tanggal 19 September 2019.

Adapun yang melatar belakangi  berdirinya Bank Sampah Umesa hampir sama dengan bank sampah-bank sampah yang ada pada umumnya, yaitu :

  1. Lingkungan

Masih adanya masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya terutama disungai/saluran dan dibakar yang menyebabkan lingkungan menjadi kotor, timbulnya berbagai macam penyakit, pencemaran dan rusaknya ekosistem. Masyarakat nantinya diharapkan tidak membuang sampah disembarang tempat, terutama pada sungai dan saluran serta dibeberapa badan jalan.

  1. Ekonomi

Belum ada nilai ekonomis terhadap pengelolaan sampah, selain masyarakat belum paham terhadap pengelolaan sampah yang mempunyai nilai ekonomis dengan 3 R dan sebagian besar kesadaran terhadap pengelolaan sampah masih rendah dikarenakan masyarakat masih menganggap bahwa sampah merupakan sisa dari sebuah proses yang tidak diinginkan dan tidak mempunyai nilai ekonomis.

  1. Sosial

Sebagian besar masyarakat belum peduli terhadap pengelolaan sampah dan walaupun ada pengelolaan sampah masih bersifat individual dan belum mampu terorganisir secara terpadu, sehingga intensitas kebersamaan dalam social kemasyarakatan sangat rendah.

  1. Pendidikan

Banyaknya bank sampah tidak melakukan kegiatan atau tidak aktif menjadikan daya dorong tersendiri untuk membentuk bank sampah. Besar harapan dikemudian hari Bank Sampah Umesa sebagai rujukan bagi bank-bank sampah yang ada.

Visi dan Misi :

Visi : Menjadikan bank sampah sebagai  wadah pembelajaran untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, hijau dan berkelanjutan.

Misi :

  1. Mengajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan ;
  2. Menjadikan Bank Sampah Umesa sebagai sebagai  percontohan bagi bank sampah yang telah terbentuk maupun yang akan dibentuk ;
  3. Mengembangkan manajemen pengelolaan bank sampah.

Kepengurusan :

Berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Perumahaan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor :  26/SK/DLHPP/2019 tanggal 19 September 2019 tentang Pembentukan Bank Sampah Umesa, bahwa kepengurusan Bank sampah Umesa terdiri dari Pembina, Direktur, Bendahara, Bidang Pemasaran, Bidang Penimbangan, dan Pembukuan.

Nasabah Bank Umesa :

Nasabah Bank Umesa berasal dari keluarga besar Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman kabupaten Lima Puluh Kota secara perorangan dan Organisasi Perangkat Daerah, Instansi lainnya serta Organisasi Kemasyarakatan/ Perwakilan Kelompok Masyarakat.

Tabungan Sampah :   

Bank Sampah Umesa hanya menerima 2 (dua) jenis sampah untuk ditabung, yaitu Jenis Plastik dan Kertas.

Sedekah Sampah dan Sumbangan Sampah :

Nasabah atau pihak lain yang bukan nasabah dapat memberikan sampah  yang bernilai ekonomis (plastik, kertas, logam, dll) untuk selanjutnya pihak Bank Sampah Umesa akan menyerahkan kepada Petugas Kebersihan sebagai sedekah. Sampah yang dapat dijadikan kerajinan, akan disumbangkan oleh Bank Sampah Umesa kepada Pengrajin.

Waktu Penyetoran :

Penyetoran dan penimbangan sampah dilakukan setiap hari kamis minggu ke-2 atau ke-3 setiap bulannya.

Pengambilan Tabungan :

Pengambilan tabungan Nasabah hanya dapat dilakukan pada masa akan memasuki tahun ajaran baru sekolah/kuliah dan menjelang hari raya atau kebutuhan lainnya yang sangat mendesak.

Sistim Bagi Hasil :

Nilai uang yang tercantum pada buku tabungan adalah harga pasar pada saat itu setelah   biaya operasional sebesar 5 % . Sisa dari biaya operasinal dan selisis dari  nilai jual akan dibagikan kepada nasabah berdasarkan porsentase penyetoran.

Penyimpanan Dana Nasabah :

Penyimpanan dana Nasabah pada Bank Nagari atas nama Direktur dan Bendahara.

Fasilitas :

Untuk kelancaran operasional Bank Umesa didukung oleh Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kegiatan  :

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Bank Sampah Umesa adalah melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan dan  pengelolaan sampah yang meliputi :

  1. Mengadaan koordinasi serta menjalin kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah, Instansi terkait dan Pihak Swasta.
  2. Mengadakan Sosialisasi dan Penyuluhan

Bank Sampah Umesa mencoba mengajak semua lapisan masyarakat dan institusi formal untuk peduli terhadap lingkungan dengan mengelola sampah secara bijak. Salah satunya dengan cara pengelolaan sampah dengan bank sampah. Disini mesyarakat diberikan pengetahuan tentang sampah yang dianggap remeh sebagian masyarakat, menjadi barang berguna bahkan bernilai ekonomis. Sehingga masyarakat tertarik untuk membentuk bank sampah atau bergabung menjadi nasabah  Bank Sampah Umesa.

Sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan oleh Bank Sampah Umesa diharapkan mampu membuat Aparatur pemerintahan dan masyarakat sadar dan mau mengelola sampah secara bijak, sehingga pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota dapat terkelola dengan baik. Sosialisasi yang dilakukan melalui banyak cara antara lain :

  1. Melalui pendekatan secara pribadi ;
  2. Melalui kegiatan-kegiatan yang ada di Nagari ;
  3. Melalui kegiatan-kegiatan yang ada di Sekolah-Sekolah ;
  4. Melalui kegiatan-kegiatan yang diadakan di OPD ;
  5. Melalui kegiatan lainnya yang memungkinkan untuk memberikan sosialisasi.

 

  1. Pengelolaan

Yang dimaksud pengelolaan adalah menjalankan proses bank sampah secara semestinya sesuai dengan situasi dan konsidi yang ada. Inovasi dan kreatifitas selalu dikembangkan sehingga bank sampah bukan hanya sekedar ada nama, tanpa ada kegiatan yang benar-benar terjadi.  Banyak bank sampah yang berdiri hanya menggunakan nama bank sampah saja, tanpa ada kegiatan dan diperlukan pada saat akan ada perlombaan atau penilaian.

Rencana  Jangka Pendek dan Jangka Panjang :

Rencana Jangka Pendek :

Rencana jangka pendek Bank Sampah Umesa adalah mengajak Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi lainnya serta Organisasi Masyarakat maupun Perwakilan Masyarakat untuk dapat menjadi Nasabah Bank Umesa.  

Rencana Jangka Panjang :

Mengajak pihak swasta untuk berpatisipasi  memberikan pendampingan bagi bank sampah yang ada baik diwilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Sekilas Peristiwa Tahun 2019 :

September          Sosialisasi bank sampah kepada Pegawai DLHPP

September          Sosialisasi bank sampah kepada Petugas Lapangan DLHPP

September          Pembentukan Bank Sampah Umesa

September          Sosialisasi di Nagari Simalanggang Kecamatan Payakumbuh

September          Sosialisasi di SMA Negeri 1 Guguk

September          Penimbangan perdana

September          Menerima kunjungan Wartawan Luak Limo Puluah

Berita terbaru
`

Feedback